TENTANG BUSINESS CRIME
Diajukan Untuk Memenuhi Mata Kuliah Eptik Pada
Program Strata Satu (S.1)
Disusun Oleh :
Arif Rahman (11140564)
Sandra Prihayuda (11140293)
Bagus Budiman (11140821)
Organda (11140723)
Titi Aprillya (11140452)
Titi Aprillya (11140452)
Program Studi Sistem Informasi
Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Nusa
Mandiri
Jatiwaringin
2017
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan kasih sayang-nya kepada
kita semua. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi besar
Muhammad SAW, nabi akhir zaman teladan kita semua.
Etika Profesi
Teknologi Informasi & Komunikasi adalah salah satu mata kuliah kami pada
semester 6 selama menjalani kuliah di Bina Sarana Informatika. Mata
kuliah ini begitu penting bagi kami terutama dalam hal pengenalan etika dan
estetika dalam berinteraksi dengan segala hal yang berkaitan dengan teknologi
informasi dan komunikasi.
Makalah Business
Crime ini merupakan salah satu tugas atau syarat dalam memenuhi nilai Tugas
pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Dengan
terselesaikannya makalah ini kami mengucapkan terimakasih kepada segala pihak
yang telah memberikan bantuan dan dukungan, terutama sekali kepada :
1. Orang tua
kami tercinta yang telah mendukung langkah gerak kami menjalani kuliah.
2. Dosen
pengajar Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi yang
telah memberikan dukungan semangat kepada kami dalam hal penyusunan makalah
ini.
3.
Rekan-rekan seperjuangan Jurusan Sistem Informasi yang selama ini telah bahu
membahu saling menolong dan saling memberi dorongan semangat dalam berbagai
hal.
Akhirnya, penyusun
berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang
membacanya, menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal Business Crime.
Jakarta,
Mei 2017
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
Kata Pengantar…………………………………………………….... i
Daftar Isi……………………………………………………….…… ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah……………………........ 1
1.2.
Maksud dan Tujuan……………………………. .. 2
1.3.
Metode Penelitian……………………………….. 2
1.4.
Ruang Lingkup………………………………….. 2
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1.
Pengertian Business Crime………..…………….. 3
2.2.
Pengertian Tindak Pidana Penggelapan…………. 3
2.3.
Jenis-Jenis Tindak Pidana Penggelapan…………. 4
2.4.
Unsur-Unsur Pasal Tindak Pidana Penggelapan… 5
BAB III PEMBAHASAN
3.1.
Analisis Kasus Tindak Pidana Penggelapan.......... 10
BAB IV PENUTUP
4.1.
Kesimpulan…………………………………….. 17
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………. 19
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang Masalah
Semakin maju perkembangan zaman seiringan dengan itu juga
kejahatan banyak bermunculan di negeri pertiwi ini dengan berbagai metode.
Salah satu diantaranya adalah tindak pidana penggelapan (verduistering)
sebagaimana yang diatur dalam Bab XXIV Pasal 372 sampai dengan pasal 377 KUHP.
Menurut Laminating, tindak pidana sebagaimana tersebut sebagai ‘’penyalahgunaan
kepercayaan’’. Sebab, inti dari tindak pidana yang diatur dalam Bab XXIV
tersebut adalah ‘’penyalahgunaan hak’’. Atau ‘’penyalahgunaan kepercayaan’’.
Tindak pidana penggelapan sering terjadi di berbagai
kalangan, mulai dari kalangan rendah hingga kalangan tinggi yang notabennya
berpendidikan dan mengertian hukum atas tindakan tersebut, namun kejahatan ini
tetap saja terjadi tidak hanya oleh masyarakat kecil bahkan seorang yang yang
terpandang yang seharusnya menjadi panutan pun ikut terjerumus dalam kasus ini.
Menilik banyaknya kasus kejahatan yang terjadi dikalangan
masyarakat, tentunya kita sangat prihatin. Bahkan, kasus yang menimpa istri
polisi yang akan dibahas dalam makalah ini sungguh sangat memalukan. Sebagai
istri penegak hukum seharusnya dapat memberikan tauladan yang baik kepada
masyarakat, tetapi apa yang telah dilakukan oleh Sulasmi adalah hal yang tidak
pantas ditiru.
Dalam penyidikan petugas, Sulasmi ditetapkan sebagai
terdakwa kasus penggelapan uang milik rekan bisnisnya senilai Rp 386 juta.
Wanita setengah baya berumur 35 tahun ini telah menipu ketiga rekan kerjanya.
Diketahui, kasus istri Bintara ini dilaporkan polisi pada Desember 2015 lalu.
‘’pelapornya tiga orang, yakni Elok Kusuma Wardani, Yuliati dan Siti Jaridin.’’
Kata Iwan dipersidangan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Heri Widodo. Kasus
ini akan dibahas secara tuntas dalam makalah ini.
1.2. Maksud dan
Tujuan
Maksud dan tujuan makalah ini adalah :
1. Untuk lebih memahami dan
mengetahui tentang kejahatan yg terjadi dalam dunia bisnis
(Business Crime)
(Business Crime)
2. Sebagai salah satu syarat
memenuhi nilai Tugas pada mata kuliah EPTIK jurusan Sistem
Informasi STMIK Nusamandiri.
Informasi STMIK Nusamandiri.
1.3. Metode
Penelitian
Dalam pembuatan makalah ini kami
tidak melakukan penelitian. Jadi tidak ada metode penelitian yang kami
gunakan.
1.4. Ruang Lingkup
Dalam penyusunan
makalah ini, penulis hanya memfokuskan pada kasus penggelapan yang merupakan
salah satu pelanggaran hukum.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1.
Pengertian Business Crime
Membicarakan tentang kejahatan
bisnis tentunya tidak terlepas kaitannya dengan suatu tindak pidana, yaitu
suatu tindak pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana yang khusus di
bidang bisnis. Tindak pidana tersebut meliputi antara lain : pelanggaran undang-undang
anti monopoli,penipuan melalui komputer, pembayaran pajak dan cukai,
pelanggaran harga,produksi yang membahayakan kesehatan,pelanggaran terhadap
legalitas dan sebagainya.
2.2. Pengertian Tindak Pidana
Penggelapan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Penggelapan
diartikan sebagai proses, cara dan perbuatan menggelapkan (penyelewengan) yang
menggunakan barang secara tidak sah.
Menurut R. Soesilo (1968.258), penggelapan adalah
kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam pasal 362. Bedanya ialah pada
pencurian barang yang dimiliki itu belum berada di tangan pencuri dan masih
harus “diambilnya” sedangkan pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu
sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan.
Menurut Lamintang, tindak pidana penggelapan adalah
penyalahgunaan hak atau penyalahgunaan kepercayaan oleh seorang yang mana
kepercayaan tersebut diperolehnya tanpa adanya unsur melawan hukum.[1][1]
Pengertian yuridis mengenai penggelapan diatur pada Bab
XXIV (buku II) KUHP, terdiri dari 5 pasal (372 s/d 376). Salah satunya yakni
Pasal 372 KUHP, merupakan tindak pidana penggelapan dalam bentuk pokok yang
rumusannya berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja menguasai secara melawan
hukum sesuatu benda yang seharusnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang
lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena bersalah melakukan
penggelapan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau
dengan pidana denda setinggi-tingginya 900 (sembilan ratus) rupiah."[2][2]
Jadi, penggelapan dalam tindak pidana tersebut dapat
diartikan sebagai suatu perbuatan yang menyimpang/menyeleweng,
menyalahgunakan kepercayaan orang lain dan awal barang itu berada ditangan
bukan merupakan perbuatan yang melawan hukum, bukan dari hasil kejahatan.
2.3. Jenis-Jenis Tindak pidana Penggelapan
Berikut jenis-jenis tindak pidana penggelapan berdasarkan
Bab XXIV Pasal 372 sampai dengan 377 KUHP.
1) Penggelapan biasa
Yang dinamakan penggelapan biasa adalah penggelapan yang
diatur dalam Pasal 372 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum
mengaku sebagai milik sendiri (zich toeegenen) barang sesuatu yang seluruhnya
atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya
bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
2) Penggelapan Ringan
Pengelapan ringan adalah penggelapan yang apabila yang
digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari Rp.25. Diatur dalam Pasal
373 KUHP.
3) Penggelapan dengan Pemberatan
Penggelapan dengan pemberatan yakni penggelapan yang
dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya
atau jabatannya atau karena ia mendapat upah (Pasal 374 KUHP).
4) Penggelapan dalam Lingkungan Keluarga
Penggelapan dalam lingkungan keluarga yakni penggelapan yang dilakukan
dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau
oleh wali, pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga
sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya. (Pasal 375
KUHP).[3][3]
2.4. Unsur-Unsur Pasal Tindak Pidana Penggelapan
Penggelapan terdapat unsur-unsur Objektif meliputi
perbuatan memiliki, sesuatu benda, yang sebagian atau seluruhnya milik orang
lain, yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dan
unsur-unsur Subjektif meliputi penggelapan dengan
sengaja dan penggelapan melawan hukum. Pasal-Pasal penggelapan antara lain :
1) Pasal 372 KUHP Penggelapan Biasa
a. Dengan sengaja memiliki.
b. Memiliki suatu barang.
c. Barang yang dimiliki seluruhnya atau sebagian termasuk
milik orang lain.
d. Mengakui memiliki secara melawan hukum.
e. Barang yang ada dalam kekuasaan bukan karena
kejahatan.
Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 4
tahun.
2) Pasal 373 KUHP Penggelapan Ringan
a. Dengan sengaja memiliki.
b. Memiliki suatu bukan ternak.
c. Barang yang dimiliki seluruhnya atau sebagian termasuk
milik orang lain.
d. Mengakui memiliki secara melawan hukum
e. Barang yang ada dalam kekuasaan bukan karena
kejahatan.
f. Harganya tidak lebih dari Rp. 25,-
Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 3
bulan.
3) Pasal 374 dan KUHP Penggelapan dengan Pemberatan
a. Dengan sengaja memiliki.
b. Memiliki suatu barang.
c. Barang yang dimiliki seluruhnya atau sebagian termasuk
milik orang lain.
d. Mengakui memiliki secara melawan hukum.
e. Barang yang ada dalam kekuasaan bukan karena
kejahatan.
f. Berhubung dengan pekerjaan atau jabatan.
Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 5
tahun.
4) Pasal 375 KUHP Penggelapan oleh Wali dan Lain-lain
a. Dengan sengaja memiliki.
b. Memiliki suatu barang.
c. Barang yang dimiliki seluruhnya atau sebagian termasuk
milik orang lain.
d. Barang yang ada dalam kekuasaan bukan karena
kejahatan.
e. Terpaksa disuruh menyimpan barang.
f. Dilakukan oleh wali, atau pengurus atau pelaksana
surat wasiat, atau pengurus lembaga sosial atau yayasan.
Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya
6 tahun.
Penggelapan yang ada pada pasal 375 ini adalah beradanya
benda objek Penggelapan di dalam kekuasaan pelaku disebabkan karena: Terpaksa
disuruh menyimpan barang itu, ini biasanya disebabkan karena terjadi kebakaran,
banjir dan sebagainya. Kedudukan sebagai seorang wali (voogd); Wali yang dimaksudkan
di sini adalah wali bagi anak-anak yang belum dewasa. Kedudukan sebagai
pengampu (curator); Pengampu yang dimaksudkan adalah seseorang yang ditunjuk
oleh hakim untuk menjadi wali bagi seseorang yang sudah dewasa, akan tetapi
orang tersebut dianggap tidak dapat berbuat hukum dan tidak dapat menguasai
atau mengatur harta bendanya disebabkan karena ia sakit jiwa atau yang lainnya.
Kedudukan sebagai seorang kuasa (bewindvoerder); Seorang
kuasa berdasarkan BW adalah orang yang ditunjuk oleh hakim dan diberi kuasa
untuk mengurus harta benda seseorang yang telah ditinggalkan oleh pemiliknya
tanpa menunjuk seorang wakil pun untuk mengurus harta bendanya itu. Kedudukan
sebagai pelaksana surat wasiat; Yang dimaksud adalah seseorang yang ditunjuk
oleh pewaris di dalam surat wasiatnya untuk melaksanakan apa yang di kehendaki
oleh pewaris terhadap harta kekayaannya. Kedudukan sebagai pengurus lembaga
sosial atau yayasan.
5) Pasal 376 KUHP Penggelapan dalam Keluarga
a. Dengan sengaja memiliki.
b. Memiliki suatu barang.
c. Barang yang dimiliki seluruhnya atau sebagian termasuk
milik orang lain.
d. Mengakui memiliki secara melawan hukum.
e. Barang yang ada dalam kekuasaan bukan karena
kejahatan.
f. Penggelapan dilakukan suami (isteri) yang tidak atau
sudah diceraikan atau sanak atau keluarga orang itu karena kawin.
Hukuman : Hanya dapat dilakukan penuntutan,
kalau ada pengaduan dari orang yang dikenakan kejahatan itu.
Tindak pidana penggelapan dalam keluarga disebut juga
delik aduan relatif dimana adanya aduan merupakan syarat untuk melakukan
penuntutan terhadap orang yang oleh pengadu disebutkan namanya di dalam
pengaduan. Dasar hukum delik ini diatur dalam pasal 376 yang merupakan rumusan
dari tindak pidana pencurian dalam kelurga sebagaimana telah diatur dalam pembahasan
tentang pidana pencurian, yang pada dasarnya pada ayat pertama bahwa keadaan
tidak bercerai meja dan tempat tidur dan keadaan tidak bercerai harta kekayaan
merupakan dasar peniadaan penuntutan terhadap suami atau istri yang bertindak
sebagai pelaku atau yang membantu melakukan tindak pidana penggelapan terhadap
harta kekayaan istri dan suami mereka. Pada ayat yang kedua, hal yang
menjadikan penggelapan sebagai delik aduan adalah keadaan di mana suami dan
istri telah pisah atau telah bercerai harta kekayaan.
Alasannya, sama halnya dengan pencurian dalam keluarga
yang dilakukan oleh suami atau istri terhadap harta kekayaan suami mereka,
yaitu bahwa kemungkinan harta tersebut adalah harta bersama yang didapat ketika
hidup bersama atau yang lebih dikenal dengan harta gono-gini yang mengakibatkan
sulitnya membedakan apakah itu harta suami atau harta istri.
Oleh karena itu, perceraian harta kekayaan adalah yang
menjadikan tindak pidana penggelapan dalam keluarga sebagai delik aduan.[4][4] Tindak pidana Penggelapan dalam
lingkungan keluarga dapat diadili jika kejahatan tersebut diadukan oleh
keluarga yang bersengketa.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1. Analisis Kasus Tindak Pidana Penggelapan Bhayangkari
1) Kronologi Kejadian
Perkara
Seorang anggota Bhayangkari (istri polisi) harus
berurusan dengan hukum karena menggelapkan uang milik rekan bisnisnya senilai
Rp 386 juta. Kasus yang menimpa Sulasmi 35, istri polisi yang dinas di Polres
Malang ini, baru terungkap saat untuk kali pertamanya duduk dikursi pesakitan
Pengadilan Negeri (PN) Malang sebagai terdakwa.
Dalam sidang terbuka untuk umum ini, diketahui jaksa
penuntut umum (JPU) Iwan Winarso mendakwa sulasmi dengan pasal berlapis 379
(a), 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan. Ancaman yang diterima adalah hukuman
penjara diatas lima tahun. Selama penyidikan dikepolisian, Sulasmi
ditahan di polresta. Saat disidangkan, ia menjadi tahanan titipan kejaksaan di
LP Wanita Sukun.
Diketahui, kasus istri Bintara ini dilaporkan polisi pada
Desember 2015 lalu. ‘’pelapornya tiga orang, yakni Elok Kusuma
Wardani, Yuliati dan Siti Jaridin.’’ Kata Iwan dipersidangan yang dipimpin oleh
ketua Majelis Hakim Heri Widodo.
Ketiga korban mengaku uangnya dilarikan Sulasmi sebesar
Rp 386 juta. Kerugian terbesar dialami Elok, istri polisi yang berdinas di
Polresta Malang, sebesar Rp 300 juta. Sedangkan Yuliati sebesar Rp 54 juta dan
siti Rp 34 juta, ujar Iwan.
Dalam menjalankan aksinya, Sulasmi yang bertempat tinggal
di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang ini, berkedok menjalankan bisnis
sembako, penjualan kue, dan pakaian. Caranya, Sulasmi mengambil barang ketiga
korban diatas dengan cara berhutang. Barang-barang diatas langsung dijual
kembali oleh Sulasmi dan sudah memperoleh pembayaran. Sayangnya, uang
pembayaran dari para pembeli itu tidak dibayarkan ke korban.
Elok misalnya, untuk kulakan sembako yang ia jual ke
Sulasmi harus menggadaikan sertifikat rumahnya ke bank. Sehingga ketika Sulasmi
tidak membayar utang, rumah Eko disita bank. Selain pembacaan dakwaan,
agenda sidang kemarin juga langsung dilakukan pemeriksaan saksi. Elok yang
bersaksi dipersidangan itu matanya hingga berkaca-kaca ketika memberikan
keterangan akibat perbuatan terdakwa.[5][5]
2) Analisis Kasus dan
Penerapan Pasal
a) Modus Terdakwa
Dalam menjalankan aksinya, Sulasmi yang bertempat tinggal
di Jl Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang ini, berkedok menjalankan bisnis
sembako, penjualan kue, dan pakaian. Caranya, Sulasmi mengambil barang ketiga
korban diatas dengan cara berhutang. Barang-barang diatas langsung dijual
kembali oleh Sulasmi dan sudah memperoleh pembayaran. Namun uang hasil bisnis
penjualan sembako, keu, dan pakaian tersebut tidak dibayarkan kepada ketiga
korban.
b) Unsur-Unsur Tindak
Pidana kasus Sulasmi
Dalam sidang terbuka untuk umum ini, diketahui jaksa penuntut
umum (JPU) Iwan Winarso mendakwa sulasmi dengan pasal berlapis 379 (a), 372 dan
378 KUHP tentang penggelapan.
Pasal 379 (a) : ‘’Barangsiapa menjadikan
pencarian atau kebiasaan membeli barang, dengan maksud mendapat barang itu
untuk dirinya atau untuk orang lain, dengan tidak membayar lunas dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun’’.
Yang diancam hukuman dalam pasal ini adalah orang yang
menjadikan pencarian atau kebiasaan membeli barang dengan tidak membayar lunas,
dengan maksud memperoleh barang itu untuk dirinya sendiri atau orang lain.
Unsur-unsur penting yang perlu dibuktikan dalam pasal ini
adalah : Perbuatan itu harus dilakukan sebagai pencarian atau kebiasaan,
apabila perbuatan itu hanya dilakukan sekali saja, belum dapat dikatakan
sebagai pencarian atau kebiasaan. Pembelian barang seperti itu harus dilakukan
berulan-ulang dan pada beberapa toko. Dalam kasus yang dilakukan Sulasmi
mengambil barang ketiga korban diatas dengan cara berhutang. Barang-barang
diatas langsung dijual kembali oleh Sulasmi dan sudah memperoleh pembayaran.
Sayangnya, uang pembayaran dari para pembeli itu tidak dibayarkan ke korban.
Pada waktu melakukan pembelian, harus sudah ada maksud akan tidak membayar
lunas.
Dalam menjalankan aksinya, Sulasmi yang bertempat tinggal
di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang ini, berkedok menjalankan bisnis
sembako, penjualan kue, dan pakaian. Caranya, Sulasmi mengambil barang ketiga
korban diatas dengan cara berhutang. Barang-barang diatas langsung dijual
kembali oleh Sulasmi dan sudah memperoleh pembayaran. Sayangnya, uang
pembayaran dari para pembeli itu tidak dibayarkan ke korban.
Pasal 372 : ‘’Barangsiapa dengan sengaja dan dengan
melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang
lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan,
dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya
sembilan ratus rupiah’’.
Kejahatan ini dinamakan ‘’penggelapan biasa’’.
Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam pasal 362,
hanya bedanya kalau dalam pencurian barang yang diambil untuk dimiliki itu
belum berada ditangannya si pelaku, sedang dalam kejahatan penggelapan, barang
yang diambil untuk dimiliki itu sudah berada ditangannya si pelaku tidak dengan
jalan kejahatan atau sudah dipercayakan kepadanya.
Adapun unsur – unsur yang terkandung dalam pasal ini adalah :
a) Unsur obyektif yaitu :
Ø Sengaja melawan hukum. Dalam kasus ini Sulasmi telah
melakukan tindakan melawan hukum, yaitu berkedok menjalankan bisnis
sembako, penjualan kue, dan pakaian.
Ø Penggelapan, Sulasmi harus berurusan dengan hukum karena
menggelapkan uang milik rekan bisnisnya senilai Rp.386 juta.
Ø Sesuatu barang. Barang yang digunakan oleh terdakwa
berupa sembako yang dihutang dari para korbannya, setelah dijual uangnya tidak
dikembalikan kepada rekan bisnisnya yang ia hutangi.
b) Unsur subyektif yaitu :
Dengan sengaja, yaitu
menguasai barang yang sudah ada ditangannya (dalam kekuasaannya) secara melawan
hukum.
Pasal 378 : ‘’Barangsiapa dengan maksud hendak
menguntumgkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai
nama palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan,
membujuk orang untuk memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau
menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara
selama-lamanya empat tahun’’.
Yang diancam dalam pasal ini ialah orang yang membujuk
orang lain supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau
menghapuskan piutang dengan melawan hukum.
Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pasal tentang
penipuan ini adalah Unsur-unsur obyektif : Menggerakkan, Yaitu menggunakan
tindakan-tindakan, baik berupa perbuatan-perbuatan maupun perkataan-perkataan
yang bersifat menipu. Dalam hal ini Sulasmi berkedok menjalankan bisnis
sembako. Untuk menyerahkan suatu barang / benda, yaitu ketika korban
menyerahkan barang kepada Sulasmi yang berhutang kepadanya. Untuk memberi
hutang, dalam kasus Sulasmi tidak terdapat unsur ini. Untuk menghapus piutang,
yaitu setelah Sulasmi menjual barang yang diperolehnya dengan cara berhutang,
ia tidak menyerahkan hasil penjualannya kepada ketiga korban. Dengan
menggunakan daya upaya seperti : Memaki nama atau, Martabat palsu, Dengan tipu
muslihat, Rangkaian kebohongan. Unsur yang b, c, dan d termasuk dalam
pelanggaran yang dilakukan oleh Sulasmi, yaitu ketika ia berkedok menjalankan
bisnis sembako, sedangkan unsur memakai nama palsu tidak termasuk.
Unsur-unsur subyektif : Dengan maksud, yaitu kejahatan
yang dilakukan dengan sengaja dan memiliki maksud / tujuan tertentu. Jika
dikaitkan dengan kesengajaan, maka termasuk dalam dolus Premiditatus, yaitu
kesengajaan yang disertai dengan rencana terlebih dahulu.
Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Penggelapan yang dilakukan Sulasmi hanya menguntungkan diri sendiri dan mungkin
juga keluarganya. Adapun para korban sangat dirugikan. Secara melawan hukum.
Jika melihat semua unsur-unsur diatas tentunya apa yang telah dilakukan Sulasmi
telah melawan hukum yang telah di tetapkan dalam KUHP Pidana.
2) Hukuman Atas Terdakwa Kasus Penggelapan Sulasmi
Dalam sidang terbuka untuk umum ini, diketahui jaksa
penuntut umum (JPU) Iwan Winarso mendakwa sulasmi dengan pasal berlapis 379
(a), 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan. Ancaman yang diterima adalah hukuman
penjara diatas lima tahun. Selama penyidikan dikepolisian, Sulasmi
ditahan di polresta. Saat disidangkan, ia menjadi tahanan titipan kejaksaan di
LP Wanita Sukun.[6][6]
Berdasarkan analisis kasus penggelapan yang dilakukan
oleh seorang istri polisi yang bernama Sulasmi atas tiga korbannya,Jaksa telah
mendakwa sulasmi dengan pasal berlapis 379 (a), 372 dan 378 KUHP tentang
penggelapan, ancaman yang diterima adalah hukuman penjara. Dalam menjalankan
aksinya, Sulasmi yang bertempat tinggal di Jl Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang
ini, berkedok menjalankan bisnis sembako, penjualan kue, dan pakaian. Jika
dikaitkan dengan unsur tindak pidana menurut doktrin ilmu hukum, kasus ini
meliputi semua aspek-aspeknya yaitu perbuatan, yang dilarang dan ancaman
pidana. Kasus ini termasuk dalam salah satu bagian asas ekstradisi yaitu
asas kejahatan rangkap.
Hukuman atas terdakwa kasus penggelapan uang sebesar
Rp.386.000.000. yang dilakukan oleh Sulastri atas tiga korbannya Elok, istri
polisi yang berdinas di Polresta Malang, sebesar Rp 300 juta. Sedangkan Yuliati
sebesar Rp 54 juta dan siti Rp 34 juta. Diancam dengan Pasal berlapis dengan
hukuman penjara diatas lima tahun, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan.
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Penggelapan
diartikan sebagai proses, cara dan perbuatan menggelapkan (penyelewengan) yang
menggunakan barang secara tidak sah.
Menurut Lamintang, tindak pidana penggelapan adalah
penyalahgunaan hak atau penyalahgunaan kepercayaan oleh seorang yang mana
kepercayaan tersebut diperolehnya tanpa adanya unsur melawan hukum.
Dengan demikian penggelapan dalam tindak pidana dapat
diartikan sebagai suatu perbuatan yang menyimpang/menyeleweng,
menyalahgunakan kepercayaan orang lain dan awal barang itu berada ditangan
bukan merupakan perbuatan yang melawan hukum, bukan dari hasil kejahatan.
Adapun Jenis-Jenis Tindak Pidana Penggelapan dalam KUHP
meliputi:
1) Penggelapan Biasa
2) Penggelapan Ringan
3) Penggelapan dengan Pemberatan
4) Penggelapan dalam Kalangan Keluarga
Analisis kasus penggelapan Sulasmi (Bhayangkari), modus
terdakwa melakukan kejahatan melalui kedoknya menjalankan bisnis sembako,
penjualan kue, dan pakaian. Caranya, Sulasmi mengambil barang ketiga korban
diatas dengan cara berhutang. Barang-barang diatas langsung dijual kembali oleh
Sulasmi dan sudah memperoleh pembayaran. Namun uang hasil bisnis penjualan
sembako, keu, dan pakaian tersebut tidak dibayarkan kepada ketiga korban.
Akibat perbuatannya menggelapkan uang milik tiga
rekan bisnisnya senilai Rp 386 juta, ia dikenakan dengan Pasal berlapisjaksa
penuntut umum (JPU) Iwan Winarso mendakwa sulasmi dengan pasal berlapis 379
(a), 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan. Ancaman yang diterima adalah hukuman
penjara diatas lima tahun.
DAFTAR PUSTAKA
Abdoel. 2009. http:// blogspot.com /2009/01/ kejahatan- terhadap- harta
kekayaan. html. diakses hari Kamis tanggal 01
Januari 2009.
Eni Nurhaedin. 2013. http:// blogspot.com /2013/04/ kasus-pelanggaran-hukum-di
indonesia. html. diakses hari Jumat tanggal
05 April 2013.
Imam syafi’i. 2012. http://wordpress.com/ tindak
– pidana – penggelapan - dan-penipuan-dalam-kuh-pidana/html. diakses
pada tanggal 01 Agustus 2012.
Moeljatno. 2011. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP). Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Ray Pratama. 2012. http://blogspot.com /2012/02/
pengertian – dan – jenis - jenis-tindak.html. diakses bulan Februari
2012.







0 komentar:
Posting Komentar