KESIMPULAN
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Penggelapan
diartikan sebagai proses, cara dan perbuatan menggelapkan (penyelewengan) yang
menggunakan barang secara tidak sah.
Menurut Lamintang, tindak pidana penggelapan adalah
penyalahgunaan hak atau penyalahgunaan kepercayaan oleh seorang yang mana
kepercayaan tersebut diperolehnya tanpa adanya unsur melawan hukum.
Dengan demikian penggelapan dalam tindak pidana dapat
diartikan sebagai suatu perbuatan yang menyimpang/menyeleweng,
menyalahgunakan kepercayaan orang lain dan awal barang itu berada ditangan
bukan merupakan perbuatan yang melawan hukum, bukan dari hasil kejahatan.
Adapun Jenis-Jenis Tindak Pidana Penggelapan dalam KUHP
meliputi:
1) Penggelapan Biasa
2) Penggelapan Ringan
3) Penggelapan dengan Pemberatan
4) Penggelapan dalam Kalangan Keluarga
Analisis kasus penggelapan Sulasmi (Bhayangkari), modus
terdakwa melakukan kejahatan melalui kedoknya menjalankan bisnis sembako,
penjualan kue, dan pakaian. Caranya, Sulasmi mengambil barang ketiga korban
diatas dengan cara berhutang. Barang-barang diatas langsung dijual kembali oleh
Sulasmi dan sudah memperoleh pembayaran. Namun uang hasil bisnis penjualan
sembako, keu, dan pakaian tersebut tidak dibayarkan kepada ketiga korban.
Akibat perbuatannya menggelapkan uang milik tiga
rekan bisnisnya senilai Rp 386 juta, ia dikenakan dengan Pasal berlapisjaksa
penuntut umum (JPU) Iwan Winarso mendakwa sulasmi dengan pasal berlapis 379
(a), 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan. Ancaman yang diterima adalah hukuman
penjara diatas lima tahun.






0 komentar:
Posting Komentar