Kesimpulan

KESIMPULAN
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Penggelapan diartikan sebagai proses, cara dan perbuatan menggelapkan (penyelewengan) yang menggunakan barang secara tidak sah.
Menurut Lamintang, tindak pidana penggelapan adalah penyalahgunaan hak atau penyalahgunaan kepercayaan oleh seorang yang mana kepercayaan tersebut diperolehnya tanpa adanya unsur melawan hukum.
Dengan demikian penggelapan dalam tindak pidana dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang menyimpang/menyeleweng,  menyalahgunakan kepercayaan orang lain dan awal barang itu berada ditangan bukan merupakan perbuatan yang melawan hukum, bukan dari hasil kejahatan.
Adapun Jenis-Jenis Tindak Pidana Penggelapan dalam KUHP meliputi:
1)      Penggelapan Biasa
2)      Penggelapan Ringan
3)      Penggelapan dengan Pemberatan
4)      Penggelapan dalam Kalangan Keluarga
Analisis kasus penggelapan Sulasmi (Bhayangkari), modus terdakwa melakukan kejahatan melalui kedoknya menjalankan bisnis sembako, penjualan kue, dan pakaian. Caranya, Sulasmi mengambil barang ketiga korban diatas dengan cara berhutang. Barang-barang diatas langsung dijual kembali oleh Sulasmi dan sudah memperoleh pembayaran. Namun uang hasil bisnis penjualan sembako, keu, dan pakaian tersebut tidak dibayarkan kepada ketiga korban.

Akibat perbuatannya menggelapkan uang milik tiga rekan bisnisnya senilai Rp 386 juta, ia dikenakan dengan Pasal berlapisjaksa penuntut umum (JPU) Iwan Winarso mendakwa sulasmi dengan pasal berlapis 379 (a), 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan. Ancaman yang diterima adalah hukuman penjara diatas lima tahun.

0 komentar:

Posting Komentar