1) Kronologi Kejadian
Perkara
Seorang anggota Bhayangkari (istri polisi) harus
berurusan dengan hukum karena menggelapkan uang milik rekan bisnisnya senilai
Rp 386 juta. Kasus yang menimpa Sulasmi 35, istri polisi yang dinas di Polres
Malang ini, baru terungkap saat untuk kali pertamanya duduk dikursi pesakitan
Pengadilan Negeri (PN) Malang sebagai terdakwa.
Dalam sidang terbuka untuk umum ini, diketahui jaksa
penuntut umum (JPU) Iwan Winarso mendakwa sulasmi dengan pasal berlapis 379
(a), 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan. Ancaman yang diterima adalah hukuman
penjara diatas lima tahun. Selama penyidikan dikepolisian, Sulasmi
ditahan di polresta. Saat disidangkan, ia menjadi tahanan titipan kejaksaan di
LP Wanita Sukun.
Diketahui, kasus istri Bintara ini dilaporkan polisi pada
Desember 2015 lalu. ‘’pelapornya tiga orang, yakni Elok Kusuma
Wardani, Yuliati dan Siti Jaridin.’’ Kata Iwan dipersidangan yang dipimpin oleh
ketua Majelis Hakim Heri Widodo.
Ketiga korban mengaku uangnya dilarikan Sulasmi sebesar
Rp 386 juta. Kerugian terbesar dialami Elok, istri polisi yang berdinas di
Polresta Malang, sebesar Rp 300 juta. Sedangkan Yuliati sebesar Rp 54 juta dan
siti Rp 34 juta, ujar Iwan.
Dalam menjalankan aksinya, Sulasmi yang bertempat tinggal
di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang ini, berkedok menjalankan bisnis
sembako, penjualan kue, dan pakaian. Caranya, Sulasmi mengambil barang ketiga
korban diatas dengan cara berhutang. Barang-barang diatas langsung dijual
kembali oleh Sulasmi dan sudah memperoleh pembayaran. Sayangnya, uang
pembayaran dari para pembeli itu tidak dibayarkan ke korban.
Elok misalnya, untuk kulakan sembako yang ia jual ke
Sulasmi harus menggadaikan sertifikat rumahnya ke bank. Sehingga ketika Sulasmi
tidak membayar utang, rumah Eko disita bank. Selain pembacaan dakwaan,
agenda sidang kemarin juga langsung dilakukan pemeriksaan saksi. Elok yang
bersaksi dipersidangan itu matanya hingga berkaca-kaca ketika memberikan
keterangan akibat perbuatan terdakwa.[5][5]
2) Analisis Kasus dan
Penerapan Pasal
a) Modus Terdakwa
Dalam menjalankan aksinya, Sulasmi yang bertempat tinggal
di Jl Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang ini, berkedok menjalankan bisnis
sembako, penjualan kue, dan pakaian. Caranya, Sulasmi mengambil barang ketiga
korban diatas dengan cara berhutang. Barang-barang diatas langsung dijual
kembali oleh Sulasmi dan sudah memperoleh pembayaran. Namun uang hasil bisnis
penjualan sembako, keu, dan pakaian tersebut tidak dibayarkan kepada ketiga korban.
b) Unsur-Unsur Tindak
Pidana kasus Sulasmi
Dalam sidang terbuka untuk umum ini, diketahui jaksa
penuntut umum (JPU) Iwan Winarso mendakwa sulasmi dengan pasal berlapis 379
(a), 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan.
Pasal 379 (a) : ‘’Barangsiapa menjadikan
pencarian atau kebiasaan membeli barang, dengan maksud mendapat barang itu
untuk dirinya atau untuk orang lain, dengan tidak membayar lunas dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun’’.
Yang diancam hukuman dalam pasal ini adalah orang yang
menjadikan pencarian atau kebiasaan membeli barang dengan tidak membayar lunas,
dengan maksud memperoleh barang itu untuk dirinya sendiri atau orang lain.
Unsur-unsur penting yang perlu dibuktikan dalam pasal ini
adalah : Perbuatan itu harus dilakukan sebagai pencarian atau kebiasaan,
apabila perbuatan itu hanya dilakukan sekali saja, belum dapat dikatakan
sebagai pencarian atau kebiasaan. Pembelian barang seperti itu harus dilakukan
berulan-ulang dan pada beberapa toko. Dalam kasus yang dilakukan Sulasmi
mengambil barang ketiga korban diatas dengan cara berhutang. Barang-barang
diatas langsung dijual kembali oleh Sulasmi dan sudah memperoleh pembayaran.
Sayangnya, uang pembayaran dari para pembeli itu tidak dibayarkan ke korban.
Pada waktu melakukan pembelian, harus sudah ada maksud akan tidak membayar
lunas.
Dalam menjalankan aksinya, Sulasmi yang bertempat tinggal
di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang ini, berkedok menjalankan bisnis
sembako, penjualan kue, dan pakaian. Caranya, Sulasmi mengambil barang ketiga
korban diatas dengan cara berhutang. Barang-barang diatas langsung dijual
kembali oleh Sulasmi dan sudah memperoleh pembayaran. Sayangnya, uang
pembayaran dari para pembeli itu tidak dibayarkan ke korban.
Pasal 372 : ‘’Barangsiapa dengan sengaja dan dengan
melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang
lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan,
dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya
sembilan ratus rupiah’’.
Kejahatan ini dinamakan ‘’penggelapan biasa’’.
Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam pasal 362,
hanya bedanya kalau dalam pencurian barang yang diambil untuk dimiliki itu
belum berada ditangannya si pelaku, sedang dalam kejahatan penggelapan, barang
yang diambil untuk dimiliki itu sudah berada ditangannya si pelaku tidak dengan
jalan kejahatan atau sudah dipercayakan kepadanya.
Adapun unsur – unsur yang terkandung dalam pasal ini adalah :
a) Unsur obyektif yaitu :
Ø Sengaja melawan hukum. Dalam kasus ini Sulasmi telah
melakukan tindakan melawan hukum, yaitu berkedok menjalankan bisnis
sembako, penjualan kue, dan pakaian.
Ø Penggelapan, Sulasmi harus berurusan dengan hukum karena
menggelapkan uang milik rekan bisnisnya senilai Rp.386 juta.
Ø Sesuatu barang. Barang yang digunakan oleh terdakwa
berupa sembako yang dihutang dari para korbannya, setelah dijual uangnya tidak
dikembalikan kepada rekan bisnisnya yang ia hutangi.
b) Unsur subyektif yaitu :
Dengan sengaja, yaitu
menguasai barang yang sudah ada ditangannya (dalam kekuasaannya) secara melawan
hukum.
Pasal 378 : ‘’Barangsiapa dengan maksud hendak
menguntumgkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai
nama palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan,
membujuk orang untuk memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau
menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara
selama-lamanya empat tahun’’.
Yang diancam dalam pasal ini ialah orang yang membujuk
orang lain supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau
menghapuskan piutang dengan melawan hukum.
Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pasal tentang
penipuan ini adalah Unsur-unsur obyektif : Menggerakkan, Yaitu menggunakan
tindakan-tindakan, baik berupa perbuatan-perbuatan maupun perkataan-perkataan
yang bersifat menipu. Dalam hal ini Sulasmi berkedok menjalankan bisnis
sembako. Untuk menyerahkan suatu barang / benda, yaitu ketika korban
menyerahkan barang kepada Sulasmi yang berhutang kepadanya. Untuk memberi
hutang, dalam kasus Sulasmi tidak terdapat unsur ini. Untuk menghapus piutang,
yaitu setelah Sulasmi menjual barang yang diperolehnya dengan cara berhutang,
ia tidak menyerahkan hasil penjualannya kepada ketiga korban. Dengan
menggunakan daya upaya seperti : Memaki nama atau, Martabat palsu, Dengan tipu
muslihat, Rangkaian kebohongan. Unsur yang b, c, dan d termasuk dalam
pelanggaran yang dilakukan oleh Sulasmi, yaitu ketika ia berkedok menjalankan
bisnis sembako, sedangkan unsur memakai nama palsu tidak termasuk.
Unsur-unsur subyektif : Dengan maksud, yaitu kejahatan
yang dilakukan dengan sengaja dan memiliki maksud / tujuan tertentu. Jika
dikaitkan dengan kesengajaan, maka termasuk dalam dolus Premiditatus, yaitu
kesengajaan yang disertai dengan rencana terlebih dahulu.
Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Penggelapan yang dilakukan Sulasmi hanya menguntungkan diri sendiri dan mungkin
juga keluarganya. Adapun para korban sangat dirugikan. Secara melawan hukum.
Jika melihat semua unsur-unsur diatas tentunya apa yang telah dilakukan Sulasmi
telah melawan hukum yang telah di tetapkan dalam KUHP Pidana.
2) Hukuman Atas Terdakwa Kasus Penggelapan Sulasmi
Dalam sidang terbuka untuk umum ini, diketahui jaksa
penuntut umum (JPU) Iwan Winarso mendakwa sulasmi dengan pasal berlapis 379
(a), 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan. Ancaman yang diterima adalah hukuman
penjara diatas lima tahun. Selama penyidikan dikepolisian, Sulasmi
ditahan di polresta. Saat disidangkan, ia menjadi tahanan titipan kejaksaan di
LP Wanita Sukun.[6][6]
Berdasarkan analisis kasus penggelapan yang dilakukan
oleh seorang istri polisi yang bernama Sulasmi atas tiga korbannya,Jaksa telah
mendakwa sulasmi dengan pasal berlapis 379 (a), 372 dan 378 KUHP tentang
penggelapan, ancaman yang diterima adalah hukuman penjara. Dalam menjalankan
aksinya, Sulasmi yang bertempat tinggal di Jl Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang
ini, berkedok menjalankan bisnis sembako, penjualan kue, dan pakaian. Jika
dikaitkan dengan unsur tindak pidana menurut doktrin ilmu hukum, kasus ini
meliputi semua aspek-aspeknya yaitu perbuatan, yang dilarang dan ancaman
pidana. Kasus ini termasuk dalam salah satu bagian asas ekstradisi yaitu
asas kejahatan rangkap.
Hukuman atas terdakwa kasus penggelapan uang sebesar
Rp.386.000.000. yang dilakukan oleh Sulastri atas tiga korbannya Elok, istri
polisi yang berdinas di Polresta Malang, sebesar Rp 300 juta. Sedangkan Yuliati
sebesar Rp 54 juta dan siti Rp 34 juta. Diancam dengan Pasal berlapis dengan
hukuman penjara diatas lima tahun, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan.
pg game slot pocket games ได้ก้าวขึ้นมาเป็นหนึ่งในนวัตกรรมที่น่าติดตามในโลกของเกมสล็อตออนไลน์ pg slot เกมนี้ไม่เพียงทำให้ผู้เล่นตื่นเต้นและสนุกสนาน กราฟิกที่ทันสมัยและความคล่องตัว
BalasHapus