Selamat Datang di Blog Kelompok Kami

Created By : Bagus Budiman, Ganda, Sandra, Arif, Apriielya

Selamat Datang di Blog Kelompok Kami

Created By : Bagus Budiman, Ganda, Sandra, Arif, Apriielya

Selamat Datang di Blog Kelompok Kami

Created By : Bagus Budiman, Ganda, Sandra, Arif, Apriielya

Selamat Datang di Blog Kelompok Kami

Created By : Bagus Budiman, Ganda, Sandra, Arif, Apriielya

Selamat Datang di Blog Kelompok Kami

Created By : Bagus Budiman, Ganda, Sandra, Arif, Apriielya

Tampilkan postingan dengan label Business Crime. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Business Crime. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Mei 2017

Pengertian Business Crime

     
Membicarakan tentang kejahatan bisnis tentunya tidak terlepas kaitannya dengan suatu tindak pidana, yaitu suatu tindak pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana yang khusus di bidang bisnis. Tindak pidana tersebut meliputi antara lain : pelanggaran undang-undang anti monopoli,penipuan melalui komputer,  pembayaran pajak dan cukai, pelanggaran harga,produksi yang membahayakan kesehatan,pelanggaran terhadap legalitas dan sebagainya.