Berikut jenis-jenis tindak pidana penggelapan berdasarkan
Bab XXIV Pasal 372 sampai dengan 377 KUHP.
1) Penggelapan biasa
Yang dinamakan penggelapan biasa adalah penggelapan yang
diatur dalam Pasal 372 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum
mengaku sebagai milik sendiri (zich toeegenen) barang sesuatu yang seluruhnya
atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya
bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
2) Penggelapan Ringan
Pengelapan ringan adalah penggelapan yang apabila yang
digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari Rp.25. Diatur dalam Pasal
373 KUHP.
3) Penggelapan dengan Pemberatan
Penggelapan dengan pemberatan yakni penggelapan yang
dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya
atau jabatannya atau karena ia mendapat upah (Pasal 374 KUHP).
4) Penggelapan dalam Lingkungan Keluarga
Penggelapan dalam lingkungan keluarga yakni penggelapan yang dilakukan
dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau
oleh wali, pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga
sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya. (Pasal 375
KUHP).[3][3]
0 komentar:
Posting Komentar