Penggelapan terdapat unsur-unsur Objektif meliputi
perbuatan memiliki, sesuatu benda, yang sebagian atau seluruhnya milik orang
lain, yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dan
unsur-unsur Subjektif meliputi penggelapan dengan
sengaja dan penggelapan melawan hukum. Pasal-Pasal penggelapan antara lain :
1) Pasal 372 KUHP Penggelapan Biasa
a. Dengan sengaja memiliki.
b. Memiliki suatu barang.
c. Barang yang dimiliki seluruhnya atau sebagian termasuk
milik orang lain.
d. Mengakui memiliki secara melawan hukum.
e. Barang yang ada dalam kekuasaan bukan karena
kejahatan.
Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 4
tahun.
2) Pasal 373 KUHP Penggelapan Ringan
a. Dengan sengaja memiliki.
b. Memiliki suatu bukan ternak.
c. Barang yang dimiliki seluruhnya atau sebagian termasuk
milik orang lain.
d. Mengakui memiliki secara melawan hukum
e. Barang yang ada dalam kekuasaan bukan karena
kejahatan.
f. Harganya tidak lebih dari Rp. 25,-
Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 3
bulan.
3) Pasal 374 dan KUHP Penggelapan dengan Pemberatan
a. Dengan sengaja memiliki.
b. Memiliki suatu barang.
c. Barang yang dimiliki seluruhnya atau sebagian termasuk
milik orang lain.
d. Mengakui memiliki secara melawan hukum.
e. Barang yang ada dalam kekuasaan bukan karena
kejahatan.
f. Berhubung dengan pekerjaan atau jabatan.
Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 5
tahun.
4) Pasal 375 KUHP Penggelapan oleh Wali dan Lain-lain
a. Dengan sengaja memiliki.
b. Memiliki suatu barang.
c. Barang yang dimiliki seluruhnya atau sebagian termasuk
milik orang lain.
d. Barang yang ada dalam kekuasaan bukan karena
kejahatan.
e. Terpaksa disuruh menyimpan barang.
f. Dilakukan oleh wali, atau pengurus atau pelaksana
surat wasiat, atau pengurus lembaga sosial atau yayasan.
Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya
6 tahun.
Penggelapan yang ada pada pasal 375 ini adalah beradanya
benda objek Penggelapan di dalam kekuasaan pelaku disebabkan karena: Terpaksa
disuruh menyimpan barang itu, ini biasanya disebabkan karena terjadi kebakaran,
banjir dan sebagainya. Kedudukan sebagai seorang wali (voogd); Wali yang
dimaksudkan di sini adalah wali bagi anak-anak yang belum dewasa. Kedudukan
sebagai pengampu (curator); Pengampu yang dimaksudkan adalah seseorang yang
ditunjuk oleh hakim untuk menjadi wali bagi seseorang yang sudah dewasa, akan
tetapi orang tersebut dianggap tidak dapat berbuat hukum dan tidak dapat
menguasai atau mengatur harta bendanya disebabkan karena ia sakit jiwa atau
yang lainnya.
Kedudukan sebagai seorang kuasa (bewindvoerder); Seorang
kuasa berdasarkan BW adalah orang yang ditunjuk oleh hakim dan diberi kuasa
untuk mengurus harta benda seseorang yang telah ditinggalkan oleh pemiliknya
tanpa menunjuk seorang wakil pun untuk mengurus harta bendanya itu. Kedudukan
sebagai pelaksana surat wasiat; Yang dimaksud adalah seseorang yang ditunjuk
oleh pewaris di dalam surat wasiatnya untuk melaksanakan apa yang di kehendaki
oleh pewaris terhadap harta kekayaannya. Kedudukan sebagai pengurus lembaga sosial
atau yayasan.
5) Pasal 376 KUHP Penggelapan dalam Keluarga
a. Dengan sengaja memiliki.
b. Memiliki suatu barang.
c. Barang yang dimiliki seluruhnya atau sebagian termasuk
milik orang lain.
d. Mengakui memiliki secara melawan hukum.
e. Barang yang ada dalam kekuasaan bukan karena
kejahatan.
f. Penggelapan dilakukan suami (isteri) yang tidak atau
sudah diceraikan atau sanak atau keluarga orang itu karena kawin.
Hukuman : Hanya dapat dilakukan penuntutan,
kalau ada pengaduan dari orang yang dikenakan kejahatan itu.
Tindak pidana penggelapan dalam keluarga disebut juga
delik aduan relatif dimana adanya aduan merupakan syarat untuk melakukan
penuntutan terhadap orang yang oleh pengadu disebutkan namanya di dalam
pengaduan. Dasar hukum delik ini diatur dalam pasal 376 yang merupakan rumusan
dari tindak pidana pencurian dalam kelurga sebagaimana telah diatur dalam
pembahasan tentang pidana pencurian, yang pada dasarnya pada ayat pertama bahwa
keadaan tidak bercerai meja dan tempat tidur dan keadaan tidak bercerai harta
kekayaan merupakan dasar peniadaan penuntutan terhadap suami atau istri yang
bertindak sebagai pelaku atau yang membantu melakukan tindak pidana penggelapan
terhadap harta kekayaan istri dan suami mereka. Pada ayat yang kedua, hal yang
menjadikan penggelapan sebagai delik aduan adalah keadaan di mana suami dan
istri telah pisah atau telah bercerai harta kekayaan.
Alasannya, sama halnya dengan pencurian dalam keluarga
yang dilakukan oleh suami atau istri terhadap harta kekayaan suami mereka, yaitu
bahwa kemungkinan harta tersebut adalah harta bersama yang didapat ketika hidup
bersama atau yang lebih dikenal dengan harta gono-gini yang mengakibatkan
sulitnya membedakan apakah itu harta suami atau harta istri.
Oleh karena itu, perceraian harta kekayaan adalah yang
menjadikan tindak pidana penggelapan dalam keluarga sebagai delik aduan.[4][4] Tindak pidana Penggelapan dalam
lingkungan keluarga dapat diadili jika kejahatan tersebut diadukan oleh
keluarga yang bersengketa.
10 Most T-Shirts Of T-Shirts Of T-Shirts Of T-Shirts Of T-Shirts Of
BalasHapusT-Shirts Of T-Shirts Of T-Shirts Of citizen titanium dive watch T-Shirts Of T-Shirts Of T-Shirts Of T-Shirts titanium white octane blueprint Of T-Shirts Of titanium stud earrings T-Shirts Of T-Shirts Of T-Shirts titanium tv alternative Of mens titanium earrings T-Shirts Of T-Shirts Of T-Shirts Of